triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Rabu (7/10/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul memburuknya kualitas udara yang berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah mencapai kategori berbahaya.
Kebijakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak itu berlaku bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta Satuan Pendidikan Nonformal dan Formal (SPNF) di seluruh wilayah Kota Pontianak.
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak paparan udara yang tidak sehat.
“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” ujar Hermawan, Selasa (6/10/2026) malam.
Disdikbud telah menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan BDR kepada seluruh unsur terkait, mulai dari pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Disdikbud, koordinator pengawas, MKPS, KKPS, pengawas sekolah, hingga kepala satuan pendidikan.
Hermawan menegaskan, pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan menyesuaikan metode pembelajaran agar sesuai dengan kondisi peserta didik.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” katanya.
Menurut Hermawan, kebijakan BDR bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi udara kembali berada pada kategori sedang atau baik, Disdikbud akan meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali,” jelasnya.
Selain memastikan pembelajaran tetap berjalan, Disdikbud meminta orang tua mendampingi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah. Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi,” pungkas Hermawan.










