triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin panel hakim mengatakan, Mahkamah telah membahas surat-surat yang masuk, termasuk permintaan untuk menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan.
Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, MK tidak menerima usulan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud dalam surat pemohon.
“Kami sudah bahas terakhir karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya. Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, Gibran tidak akan memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan perkara PHPU tersebut.
Namun, MK tetap akan menghadirkan sejumlah pihak dalam sidang lanjutan. Saldi mengatakan pihak yang dipanggil merupakan pihak yang dianggap diperlukan oleh Mahkamah untuk membantu proses pemeriksaan perkara.
“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Insyaallah besok akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ujar Saldi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. MK menyebut agenda tersebut akan menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal serta dokumen pendidikan yang digunakan.
Pemohon juga mempertanyakan proses penerbitan dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU. Dalam permohonannya, mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, KPU sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para pemohon.
Sidang PHPU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan pihak-pihak yang dinilai diperlukan oleh Mahkamah sebelum perkara tersebut diputus.








