Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan

Saldi Isra: MK Akan Menghadirkan Pihak yang Dinilai Diperlukan untuk Pemeriksaan Perkara pada Sidang Lanjutan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

Mahkamah Konstitusi. [Indonesia.go.id]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin panel hakim mengatakan, Mahkamah telah membahas surat-surat yang masuk, termasuk permintaan untuk menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan.

Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, MK tidak menerima usulan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud dalam surat pemohon.

“Kami sudah bahas terakhir karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya. Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan keputusan tersebut, Gibran tidak akan memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan perkara PHPU tersebut.

Namun, MK tetap akan menghadirkan sejumlah pihak dalam sidang lanjutan. Saldi mengatakan pihak yang dipanggil merupakan pihak yang dianggap diperlukan oleh Mahkamah untuk membantu proses pemeriksaan perkara.

“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Insyaallah besok akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ujar Saldi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. MK menyebut agenda tersebut akan menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal serta dokumen pendidikan yang digunakan.

Pemohon juga mempertanyakan proses penerbitan dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU. Dalam permohonannya, mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, KPU sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para pemohon.

Sidang PHPU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan pihak-pihak yang dinilai diperlukan oleh Mahkamah sebelum perkara tersebut diputus.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiMKPHPU Pilpres 2024Pilpres 2024saldi israSyarat Pendidikan Gibran
Previous Post

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan

2 Oktober 2026
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026
Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

1 Oktober 2026

Recent News

Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan

2 Oktober 2026
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026
Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

1 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development