Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

Khairul Fahmi: Setelah Pelantikan, Persoalan Hukum Bergeser dari Sengketa Hasil Pemilu ke Rezim Jabatan Konstitusional

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan tidak semua pihak dapat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Khairul, PHPU memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat menjadi pemohon, objek yang disengketakan, serta batas waktu pengajuan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.

Ia merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) UU MK yang menyebut hak mengajukan PHPU diberikan kepada pasangan calon.

Karena itu, kepentingan warga negara untuk menjaga integritas pemilu, menurut Khairul, tidak secara otomatis memberikan kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (1/10) malam.

Khairul juga menyoroti batas waktu pengajuan PHPU. Ia mengatakan tenggat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan sengketa hasil pemilu.

Menurutnya, apabila setiap temuan baru dapat membuat batas waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Dengan demikian, putusan MK dalam perkara PHPU tidak memiliki mekanisme hukum lanjutan untuk kembali diuji melalui proses yang sama.

Khairul menjelaskan persoalan tersebut semakin berbeda setelah presiden dan wakil presiden terpilih resmi dilantik. Status mereka berubah dari pasangan calon menjadi pemegang jabatan konstitusional.

Menurut dia, setelah pelantikan, persoalan hukum tidak lagi berkaitan dengan kelayakan seseorang sebagai calon dalam pemilu. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada keberlanjutan jabatan, mekanisme yang tersedia berada dalam rezim hukum jabatan konstitusional.

UUD 1945, kata Khairul, telah mengatur mekanisme tersebut melalui Pasal 7A dan Pasal 7B mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional,” ujarnya.

Khairul menegaskan finalitas putusan MK bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Namun, mekanisme penyelesaiannya harus disesuaikan dengan status hukum pihak yang bersangkutan.

“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # khairul fahmi# PHPUkonstitusilegal standing PHPUMahkamah KonstitusiMKPasal 7A dan 7B UUD 1945Pilpres 2024Presiden dan Wakil Presidensengketa hasil pemilu
Previous Post

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026
Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

1 Oktober 2026
Rupiah Ditutup Rp17.966 per Dolar AS, Sentimen Reshuffle Ikut Menekan

Rupiah Ditutup Rp17.966 per Dolar AS, Sentimen Reshuffle Ikut Menekan

1 Oktober 2026

Recent News

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026
Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

Prabowo Tambah Dua Wamenkeu, Nurkholisoh dan Luky Kembali ke Lingkar Kebijakan Keuangan

1 Oktober 2026
Rupiah Ditutup Rp17.966 per Dolar AS, Sentimen Reshuffle Ikut Menekan

Rupiah Ditutup Rp17.966 per Dolar AS, Sentimen Reshuffle Ikut Menekan

1 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development