triggernetmedia.com – Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan tidak semua pihak dapat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Khairul, PHPU memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat menjadi pemohon, objek yang disengketakan, serta batas waktu pengajuan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
Ia merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) UU MK yang menyebut hak mengajukan PHPU diberikan kepada pasangan calon.
Karena itu, kepentingan warga negara untuk menjaga integritas pemilu, menurut Khairul, tidak secara otomatis memberikan kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (1/10) malam.
Khairul juga menyoroti batas waktu pengajuan PHPU. Ia mengatakan tenggat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan sengketa hasil pemilu.
Menurutnya, apabila setiap temuan baru dapat membuat batas waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Dengan demikian, putusan MK dalam perkara PHPU tidak memiliki mekanisme hukum lanjutan untuk kembali diuji melalui proses yang sama.
Khairul menjelaskan persoalan tersebut semakin berbeda setelah presiden dan wakil presiden terpilih resmi dilantik. Status mereka berubah dari pasangan calon menjadi pemegang jabatan konstitusional.
Menurut dia, setelah pelantikan, persoalan hukum tidak lagi berkaitan dengan kelayakan seseorang sebagai calon dalam pemilu. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada keberlanjutan jabatan, mekanisme yang tersedia berada dalam rezim hukum jabatan konstitusional.
UUD 1945, kata Khairul, telah mengatur mekanisme tersebut melalui Pasal 7A dan Pasal 7B mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional,” ujarnya.
Khairul menegaskan finalitas putusan MK bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Namun, mekanisme penyelesaiannya harus disesuaikan dengan status hukum pihak yang bersangkutan.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden,” pungkasnya.










