triggernetmedia.com – Mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Hasyim, KPU tidak melakukan klarifikasi karena dokumen serupa yang digunakan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 sebelumnya telah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ia menjelaskan, klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni ketika terdapat keraguan atau adanya aduan dari masyarakat.
“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi,” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, penggunaan dokumen yang sama dalam Pilkada Surakarta 2020 turut menjadi pertimbangan KPU saat melakukan verifikasi administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Sesuai Prosedur
Dalam persidangan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menjelaskan kewenangan KPU dalam menyusun tata cara, persyaratan dokumen, serta mekanisme administratif pencalonan melalui Peraturan KPU (PKPU).
Agus mengatakan pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan melalui proses kelembagaan, termasuk konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, serta penyetaraan ijazah luar negeri.
Menurut Agus, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menghapus ketentuan mengenai syarat minimal pendidikan. Ketentuan tersebut, kata dia, mengatur kondisi khusus terkait dokumen administrasi pencalonan.
Ia menjelaskan, penilaian tetap berkaitan dengan isi, keabsahan, serta kewenangan pihak yang menerbitkan dokumen. Verifikasi dapat dilakukan secara administratif dan dilanjutkan secara faktual apabila terdapat keraguan atau aduan yang relevan.
Bawaslu Sebut Tak Bisa Akses Dokumen Secara Langsung
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan berbeda mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan.
Bagja mengatakan Bawaslu tidak memperoleh akses langsung untuk memeriksa seluruh dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon,” ujar Bagja dalam persidangan.
Ia menegaskan kondisi tersebut berlaku terhadap seluruh pasangan calon, bukan hanya Gibran.
Dalil Pemohon Soal Syarat Pendidikan Gibran
Perkara PHPU tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga.
Para Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu harus dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Para Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta mendalilkan bahwa terdapat persoalan dalam dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Dalil tersebut merupakan argumentasi para Pemohon dalam perkara yang saat ini masih diperiksa MK.
MK selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (2/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.











