triggernetmedia.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penyitaan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Koordinator aksi, Riswan Sanun, meminta KPK menelusuri asal-usul, kepemilikan, peruntukan, serta kemungkinan aliran dana tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
“KPK harus segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid,” kata Riswan dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Riswan, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk menguji berbagai informasi yang muncul dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan sumber uang yang disita serta kemungkinan alirannya kepada pihak atau kegiatan tertentu.
Ia menekankan bahwa setiap informasi, keterangan saksi, dokumen, maupun dugaan aliran dana harus diuji melalui mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang sah.
“Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum,” ujarnya.
Enam Tuntutan Massa kepada KPK
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan kepada KPK. Mereka meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Berikut enam tuntutan yang disampaikan:
- Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar.
- Meminta KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, serta aliran uang yang telah disita.
- Meminta penyidik menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
- Meminta pihak-pihak yang diduga mengetahui, menerima, mengelola, memindahkan, atau menggunakan dana diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
- Mendesak KPK menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional guna mencegah munculnya spekulasi.
- Meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan KPK.
Massa menilai penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan harus dilakukan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.











