triggernetmedia.com – Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh setelah menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan temuan di Lapas Cibinong tidak seharusnya dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan lapas dan rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Terkait dengan persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” ujar Syafrida.
Pengawasan Tidak Boleh Dihambat
Ombudsman juga menyoroti pentingnya memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Syafrida menegaskan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan telah dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, setiap institusi diminta tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman, termasuk dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Syafrida, pengawasan diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan di lapas dan rutan dapat diketahui serta ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Evaluasi dari Regulasi hingga Pelayanan
Selain pengawasan, Ombudsman mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi dari hulu hingga hilir. Evaluasi tersebut mencakup regulasi, kondisi dan kesejahteraan pegawai, hingga tata kelola pelayanan publik di lapas.
Ombudsman menilai pembenahan perlu dilakukan secara mendasar agar persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak berulang ataupun muncul di tempat lain.
Saran perbaikan hasil pemeriksaan akan disampaikan Ombudsman RI secara tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dokumen tersebut juga akan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI sebagai bagian dari bahan pengawasan.
Ombudsman berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.










