triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana.
Praperadilan tersebut diajukan Silmy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan tersebut, penetapan Silmy sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK tetap berlaku.
Terseret Perkara Pengurusan Izin Tinggal
KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Penyidikan KPK Berlanjut
Penolakan permohonan praperadilan membuat status hukum Silmy sebagai tersangka tetap berlaku. Begitu pula dengan tindakan penyitaan yang telah dilakukan KPK dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut selanjutnya tetap diproses KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap para tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.











