triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan hingga berkas perkara enam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, penyidik belum membutuhkan keterangan Nanik.
“Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Enam Tersangka Dilimpahkan
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak terkait dengan Sony Sonjaya.
Anang mengatakan Dadan menjabat sebagai Kepala BGN pada periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.
Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi sejumlah praktik yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” ujar Anang.
Penyidik menduga terdapat dua modus utama dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga menerima uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Pengadaan Kendaraan dan Barang
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mengusut pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Pengadaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan tata kelola program MBG.
Kejagung juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan kewenangan dan proses hukum yang berlaku.










