triggernetmedia.com – Penerimaan pajak nasional hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409,0 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 59,8 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026 dan tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan peningkatan penerimaan tersebut berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang masih bergerak positif. Pertumbuhan transaksi dan permintaan sejumlah komoditas menjadi salah satu indikator yang mencerminkan kondisi tersebut.
“Penerimaan pajak kita terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Pertumbuhannya ada, transaksinya ada. Permintaan semen, listrik, serta mobil dan motor tumbuh, menandakan gerak ekonomi masyarakat tetap kuat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Minggu (27/9/2026).
Selain aktivitas ekonomi, pemerintah juga mengandalkan penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPh Nonmigas Capai Rp722,2 Triliun
Dari berbagai kelompok pajak, PPh Nonmigas menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target. Penerimaan ini tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi perpajakan.
Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target. Kelompok pajak tersebut tumbuh 38,9 persen, didukung konsumsi domestik dan daya beli masyarakat.
PPh Migas juga mencatat pertumbuhan 63,8 persen dengan realisasi Rp39,0 triliun atau 70,6 persen dari target. Kenaikan harga minyak bumi dunia menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan sektor tersebut.
Berbeda dengan kelompok pajak lainnya, PBB dan Pajak Lainnya mengalami koreksi 15,7 persen. Realisasinya tercatat Rp56,4 triliun atau 36,8 persen dari target.
Menurut pemerintah, penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan tingginya kepatuhan penyampaian SPT, sementara pelunasan pajak terutang banyak dilakukan melalui mekanisme deposit.
PPN Dalam Negeri Tumbuh Paling Tinggi
Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, PPN Dalam Negeri mencatat pertumbuhan neto tertinggi sebesar 53,9 persen. Realisasinya mencapai Rp314,8 triliun atau memberikan kontribusi 22,3 persen terhadap total penerimaan pajak.
“PPN Dalam Negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi di sini,” kata Suahasil.
PPh Badan menjadi kontributor berikutnya dengan realisasi Rp243,7 triliun atau 17,3 persen dari total penerimaan. Pertumbuhan netonya mencapai 25,5 persen.
Adapun PPN Impor terkumpul Rp259,1 triliun atau 18,4 persen dari total penerimaan, dengan pertumbuhan 27,8 persen.
“PPN Impor tumbuh baik dipengaruhi peningkatan harga minyak dan pelemahan kurs,” ujar Suahasil.
Untuk PPh 21 yang berkaitan dengan penghasilan berupa gaji dan upah pekerja, penerimaannya mencapai Rp171,5 triliun. Angka tersebut menyumbang 12,2 persen dari total penerimaan pajak dan tumbuh 17,4 persen secara neto.
“PPh 21 ini cukup sehat. Gaji dan upah PPh 21 itu moderat. Sistem absorpsinya bekerja, Coretax bekerja. Peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat,” jelasnya.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi mencatat pertumbuhan 14,6 persen dengan realisasi Rp18,2 triliun. Pertumbuhan tersebut turut didukung fitur prepopulated bukti potong pada sistem Coretax.
PPh 22 Impor tercatat Rp57,7 triliun atau tumbuh 10,5 persen. PPh 26 mencapai Rp62,5 triliun dengan pertumbuhan 6,9 persen, sedangkan PPh Final sebesar Rp91,3 triliun atau tumbuh 8,3 persen.
Suahasil menyebut penerimaan PPh Final turut dipengaruhi pengalihan sejumlah hak pertambangan atau participating interest di sektor migas.
Sementara itu, kelompok Pajak Lainnya mencapai Rp190,1 triliun. Kontribusinya sebesar 13,5 persen terhadap total penerimaan pajak dengan pertumbuhan neto 7,5 persen.
Coretax Perkuat Administrasi Perpajakan
Suahasil juga menyoroti penerapan Coretax yang mulai memberikan dampak terhadap administrasi perpajakan sepanjang 2026.
Sistem tersebut membuat sejumlah data perpajakan terintegrasi sehingga wajib pajak tidak lagi harus mengumpulkan dokumen tertentu secara terpisah. Bukti potong dan data PPN, misalnya, telah tersedia dalam sistem.
“Coretax itu telah kita jalankan, dan aplikasi Coretax pada tahun 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin bulan April, telah menunjukkan bahwa memiliki dampak,” kata Suahasil.
Meski demikian, ia mengakui penerapan Coretax masih membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan. Pemerintah akan terus melakukan perbaikan agar sistem administrasi perpajakan tersebut semakin efektif.











