triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Andreas meminta Menteri Imipas Agus Andrianto dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong dan petugas yang diduga terlibat.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian warga binaan yang dilengkapi fasilitas berbeda dari hunian pada umumnya.
Ombudsman menemukan empat bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas serta area lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila. Bangunan tersebut diduga digunakan oleh warga binaan.
Sejumlah fasilitas ditemukan di dalam bangunan, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di salah satu kulkas.
Andreas menilai temuan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Ia meminta Kemenimipas memastikan siapa pengguna fasilitas, untuk apa bangunan tersebut digunakan, serta bagaimana fasilitas itu dapat tersedia di lingkungan lapas.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Kemenimipas juga diminta menelusuri status bangunan, sumber pembiayaan, dasar penempatan warga binaan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
Menurut Andreas, persoalan utama bukan sekadar bentuk atau kelengkapan bangunan, melainkan kesesuaian fasilitas dan penempatan warga binaan dengan aturan yang berlaku.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk mendukung pemeriksaan, Andreas meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara. Dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, catatan akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan juga diminta diamankan.
Apabila pemeriksaan menemukan fasilitas yang diberikan tanpa dasar hukum, Andreas meminta Kemenimipas menghapus fasilitas tersebut dan mengembalikan pola penempatan warga binaan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta pihak yang memberikan maupun menerima perlakuan khusus diperiksa. Jika pelanggaran terbukti, tindakan disiplin hingga pemberhentian dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, jika ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana, Andreas meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat yang berwenang.
Andreas juga mendorong Kemenimipas memperluas pemeriksaan ke lapas dan rumah tahanan lainnya. Audit berbasis risiko dinilai diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, maupun fasilitas tambahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” katanya.
Di sisi lain, Andreas mengingatkan bahwa kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tetap harus disertai pemenuhan hak dasar, seperti hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, dan langkah pencegahan atas persoalan tersebut.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.










