triggernetmedia.com – Pemerintah segera menyiapkan 13 regulasi turunan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan regulasi turunan tersebut terdiri atas Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunannya dilakukan untuk memastikan amanat UU Reforma Agraria dapat diterapkan secara teknis di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria,” ujar Nusron dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sejumlah ketentuan teknis akan dituangkan dalam PP, antara lain mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria serta penetapan lokasi yang menjadi prioritas.
Pemerintah juga akan mengatur mekanisme pemindahan status barang milik negara, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD yang berkaitan dengan objek reforma agraria. Ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria juga menjadi bagian dari regulasi turunan tersebut.
Selain itu, aturan akan mencakup tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, termasuk ketentuan mengenai pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik. Penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah juga akan diatur, termasuk batas minimum dan maksimum penguasaan tanah serta partisipasi masyarakat.
Sementara Perpres akan mengatur peta jalan pelaksanaan reforma agraria. Regulasi tersebut juga akan memuat pembentukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur lembaga penyelenggara reforma agraria, termasuk dewan pengawas.
Objek reforma agraria yang berasal dari sumber agraria lainnya serta mekanisme pemberian sanksi juga masuk dalam materi aturan turunan. Sanksi yang disiapkan antara lain berupa peringatan tertulis, pencabutan, hingga pemberian hak kepada pihak lain.
Nusron berharap keberadaan UU Reforma Agraria dan regulasi turunannya dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber daya agraria.
“Pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara,” katanya.
Ia menegaskan reforma agraria tidak semestinya berhenti pada pembagian sertifikat atau pengakuan formal atas kepemilikan tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan tanah dan sumber agraria dapat dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
“Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Pengesahan RUU tersebut dilakukan sehari setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I dalam rapat kerja Baleg DPR RI pada Senin (21/9/2026). Setelah disahkan dalam paripurna, pemerintah kini memiliki tugas menyusun regulasi turunan sebagai landasan pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria.










