triggernetmedia.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pencabutan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Raja Juli mengatakan tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban yang melekat pada izin konsesi. Pemegang PBPH, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli, Selasa (22/9/2026).
Kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, PT Prima Multi Buana mengelola konsesi seluas 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan. PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah.
PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang berada di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Sementara PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi sekitar 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Jika digabungkan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Dari kawasan tersebut, area yang tercatat terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Rinciannya, area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya agar memenuhi kewajiban dalam menjaga kawasan dan mencegah terjadinya karhutla.
Ia juga menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani karhutla, termasuk terhadap perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan.











