triggernetmedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian pembicaraan tingkat I sebelum RUU dibawa ke tahap selanjutnya.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 8 September 2026. Baleg kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU bersama pemerintah, termasuk menelaah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sejumlah materi menjadi perhatian dalam pembahasan, antara lain objek reforma agraria, mekanisme pelepasan aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta kelembagaan yang nantinya menangani agenda reforma agraria.
Dalam pembahasan mengenai objek reforma agraria, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pelepasan tanah atau aset tertentu milik negara maupun BUMN/BUMD yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mendukung proses restitusi dan redistribusi tanah.
Selain aspek penguasaan dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria juga menjadi salah satu tujuan yang ditekankan dalam pembentukan regulasi ini. DPR menyebut RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembahasan juga mencakup rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sejumlah anggota Baleg mendorong agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang memadai dalam menangani persoalan agraria, termasuk tindakan korektif terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih perlu menyelaraskan sejumlah ketentuan dalam DIM. Salah satu isu yang dibahas adalah nomenklatur serta kewenangan kelembagaan reforma agraria.
Pembahasan RUU ini berlangsung di tengah perhatian terhadap persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di berbagai daerah. Karena itu, substansi regulasi menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penataan aset, akses masyarakat terhadap tanah, serta penyelesaian sengketa pertanahan.
Baleg sebelumnya menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I pada Senin, 21 September 2026, setelah proses pembahasan dan sinkronisasi materi RUU bersama pemerintah. RUU tersebut selanjutnya ditargetkan masuk ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.










