triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke tim penuntut umum. Menurutnya, proses persidangan nantinya menjadi kesempatan untuk menguji seluruh alat bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di hadapan hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang disebut Kejaksaan memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
Kuasa hukum Febrie meminta status dan asal-usul masing-masing aset ditelusuri secara menyeluruh, termasuk hubungan aset tersebut dengan tersangka.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga mempertanyakan klaim mengenai nilai aset yang dikaitkan dengan Febrie. Ia menyatakan kliennya tidak memiliki aset dengan nilai sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Sementara itu, perkara TPPU tersebut disebut berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime) berupa dugaan korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
Pada Selasa (15/9), Rudi mengatakan berkas perkara bersama tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.










