triggernetmedia.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan sistem berbasis permintaan atau on demand. Melalui skema baru ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan diri untuk masuk ke dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.
Tenaga Ahli Kementerian Sosial Andi Kurniawan mengatakan, digitalisasi bansos menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih dinamis. Sistem tersebut disebut berpotensi diperkenalkan pada Oktober 2026 dan mulai diterapkan pada Januari 2027.
Dalam mekanisme baru, masyarakat yang membutuhkan bansos tidak langsung ditetapkan sebagai penerima setelah melakukan pendaftaran. Setiap pengajuan tetap akan melalui proses verifikasi dan asesmen untuk menentukan tingkat kelayakan penerima.
Penilaian tersebut akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditambah berbagai data administratif yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, kondisi ekonomi masyarakat tidak hanya dinilai berdasarkan informasi yang disampaikan saat mendaftar, tetapi juga dibandingkan dengan data yang tercatat di sejumlah instansi.
Pendaftaran nantinya dilakukan secara digital dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik. Setelah pengajuan masuk, sistem akan melakukan pencocokan dengan sejumlah data administratif untuk melihat kondisi sosial dan ekonomi pemohon.
Sebagai contoh, data kepemilikan aset maupun pola konsumsi dapat menjadi bagian dari proses verifikasi. Informasi tersebut digunakan untuk memastikan apakah pemohon memenuhi kriteria penerima bantuan atau belum.
Namun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital. Lansia, warga yang tidak memiliki perangkat elektronik, maupun kelompok lain yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat dibantu oleh Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos.
Peran agen tersebut nantinya dapat dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, Babinsa, pendamping sosial hingga kelompok masyarakat lainnya. Pemerintah juga menyiapkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga agar warga dapat membantu mendaftarkan masyarakat di sekitarnya yang diketahui membutuhkan perlindungan sosial.
Skema ini diarahkan untuk membangun Dynamic Social Registry, yakni sistem registrasi sosial yang mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat dari waktu ke waktu.
Pemerintah menargetkan lebih dari 50 juta kepala keluarga masuk dalam sistem digitalisasi bansos. Meski demikian, jumlah tersebut bukan berarti seluruh keluarga yang terdaftar akan menerima bantuan. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang belum layak mendapatkan bansos.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat lebih cepat teridentifikasi sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.










