triggernetmedia.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR RI dan pemerintah tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat penyelesaian hingga Oktober 2026, Said menilai waktu yang singkat tidak boleh menjadi alasan untuk menghasilkan aturan yang justru merugikan pekerja.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelumnya ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Setelah itu, DPR akan membahasnya bersama pemerintah.
Said mengatakan, berdasarkan putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, proses penyelesaian RUU tersebut hanya memiliki waktu sekitar dua bulan.
“RUU Ketenagakerjaan yang menjadi hak inisiatif DPR tersebut hanya butuh waktu dua bulan,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Said, durasi pembahasan tersebut cukup singkat jika melihat banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang harus disepakati. Sejumlah isu bahkan selama ini menjadi titik perbedaan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Salah satu yang paling krusial adalah aturan mengenai upah. Buruh memperjuangkan upah yang dianggap layak, sementara pengusaha berupaya menjaga biaya produksi agar tetap rendah.
“Apa pasal-pasal yang terpolarisasi itu? Satu, pasal tentang upah. Tentu kawan-kawan tahu, buruh menginginkan upah yang selayak-layaknya, tapi pengusaha menginginkan upah yang seminimal-minimalnya,” kata Said.
Isu PHK juga diperkirakan menjadi pembahasan alot. Pekerja menginginkan perlindungan agar pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara mudah, sedangkan pengusaha menghendaki prosedur yang lebih sederhana.
“Pasal kedua, yaitu tentang PHK. Buruh menginginkan PHK tidak mudah atau sulit dilakukan PHK prosedurnya, pengusaha menginginkan mekanisme prosedur PHK mudah,” ujarnya.
Persoalan pesangon turut menjadi perhatian. Menurut Said, buruh membutuhkan pesangon yang memadai sebagai jaring pengaman ketika kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, pengusaha berkepentingan agar kewajiban pembayaran pesangon tidak menjadi beban yang terlalu besar.
Said menilai berbagai perbedaan tersebut membutuhkan pembahasan yang serius dan melibatkan seluruh pihak. Ia pun mempertanyakan kemungkinan tercapainya kesepakatan dalam waktu yang hanya sekitar dua bulan.
“Anda bisa bayangkan itu dibahas dalam waktu dua bulan. Apakah bisa pemerintah dan DPR mencari jalan tengah? Rasanya sulit,” tegasnya.
Buruh Siap Menolak
Said meminta DPR dan pemerintah tetap mengutamakan kualitas RUU meski dibatasi tenggat waktu putusan MK. Ia tidak ingin proses legislasi dilakukan sekadar untuk memenuhi batas waktu.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan mendalam agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Said juga mengingatkan buruh akan mengambil sikap apabila hasil pembahasan dinilai menghasilkan aturan yang buruk atau merugikan pekerja.
“Harus diupayakan sekeras-kerasnya, sesungguh-sungguhnya, tapi jangan waktu dua bulan ini akhirnya juga dengan alasan tergesa-gesa, isi Undang-Undangnya buruk,” ujarnya.
Ia menegaskan serikat buruh tidak akan ragu menyampaikan penolakan sebagaimana sikap mereka terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami pasti akan menolak seperti menolaknya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Said Iqbal.








