triggernetmedia.com – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu perubahan yang diterapkan adalah tidak lagi membayarkan biaya operasional dapur pada hari Sabtu dan Minggu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, kebijakan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memberikan pembayaran operasional SPPG pada akhir pekan.
“Dulu hari Minggu dan Sabtu dibayar juga. Tidak lagi. Sudah tidak lagi, tetapi peraturannya masih kita rapikan,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Zulhas, perubahan kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Badan (Perbadan) Badan Gizi Nasional (BGN). Regulasi tersebut akan disesuaikan agar pelaksanaan dan mekanisme pembayaran operasional dapur SPPG memiliki dasar aturan yang selaras dengan kebijakan terbaru.
Penyesuaian ini dilakukan di tengah proses pembenahan tata kelola program MBG. Pemerintah tidak hanya mengevaluasi aspek operasional dapur, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan perubahan alokasi program MBG untuk 2027. Dalam RAPBN 2027, anggaran MBG direncanakan sebesar Rp240,2 triliun untuk 72,1 juta penerima manfaat.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp268 triliun. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp27,8 triliun atau 10,4 persen. Target penerima manfaat juga turun dari 82,9 juta orang pada 2026 menjadi 72,1 juta orang pada 2027.
Meski terdapat penyesuaian anggaran dan target penerima, pemerintah memastikan program MBG tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Sasaran program mencakup balita, anak usia sekolah, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan terhadap dapur SPPG yang telah beroperasi. Pembenahan tersebut mencakup tata kelola, pengelolaan keuangan, aspek kesehatan, hingga penyesuaian administrasi anggaran.
Ia meminta pengelola dapur yang telah siap beroperasi untuk menunggu proses penataan tersebut diselesaikan sebelum dilakukan aktivasi.
“Bereskan dulu dari sisi tata kelolanya, keuangannya, urusan dengan Kemenkes, aturan DIPA-RKA/KL, dan dengan BKKBN,” kata Sudaryono.
Menurutnya, pembukaan maupun aktivasi dapur SPPG baru akan dilakukan setelah seluruh ketentuan dan tata kelola dipastikan siap. Pemerintah juga memberi perhatian terhadap wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan dapur MBG berikutnya.
Penataan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengelolaan SPPG sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










