Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Buka Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Persoalkan Dakwaan Jaksakuota haji,

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Agustus 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi kuota haji. [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mempertanyakan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak seharusnya hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa disertai penjelasan mengenai sumber dan mekanisme penghitungannya.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.

Persoalkan Dakwaan Jaksa

Yaqut juga menilai dakwaan jaksa KPK belum menggambarkan secara tepat kewenangan yang dimilikinya saat menjabat Menteri Agama. Ia menyebut kebijakan tingkat menteri dalam perkara tersebut dicampuradukkan dengan keputusan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yaqut berpendapat perkara yang berkaitan dengan kebijakan tersebut semestinya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

Ia juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji, ataupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, selama menjabat ia justru menekankan agar seluruh proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji bebas dari tindakan koruptif serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Didakwa Terima USD271.500

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.

Jaksa menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 menggunakan jemaah dengan masa tunggu nol tahun atau T0. Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendakwa adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.

Selain Yaqut, perkara ini menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: BPK RIDakwaan KPKDugaan KorupsiKasus korupsi hajiKementerian Agamakerugian negara Rp622 miliarKPKKuota Hajikuota haji khususpembagian kuota hajiPengadilan TipikorPIHKptunyaqut cholil qoumas
Previous Post

Perpustakaan Pontianak Tak Sekadar Tempat Membaca, Dorong Keterampilan Warga

Next Post

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

18 Agustus 2026
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Buka Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

18 Agustus 2026
Perpustakaan Pontianak Tak Sekadar Tempat Membaca, Dorong Keterampilan Warga

Perpustakaan Pontianak Tak Sekadar Tempat Membaca, Dorong Keterampilan Warga

18 Agustus 2026
Investasi SDM Jadi Kunci Kemajuan Kalbar

Investasi SDM Jadi Kunci Kemajuan Kalbar

18 Agustus 2026

Recent News

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Kembali Koordinasi

18 Agustus 2026
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Buka Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

18 Agustus 2026
Perpustakaan Pontianak Tak Sekadar Tempat Membaca, Dorong Keterampilan Warga

Perpustakaan Pontianak Tak Sekadar Tempat Membaca, Dorong Keterampilan Warga

18 Agustus 2026
Investasi SDM Jadi Kunci Kemajuan Kalbar

Investasi SDM Jadi Kunci Kemajuan Kalbar

18 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development