triggernetmedia.com – Derasnya produk impor yang masuk ke pasar domestik mulai menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha bagi pelaku UMKM. Pemerintah kini membuka kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan impor terhadap komoditas yang terbukti mengganggu penjualan produk lokal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengidentifikasi berbagai produk impor yang menjadi keluhan pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Budi, kebijakan impor saat ini terbagi dalam tiga kategori, yakni barang yang bebas diimpor, barang yang dilarang, serta barang yang masuk dalam kategori impor yang diatur.
“Kalau impor kan ada tiga kebijakan. Ada yang bebas, ada yang dilarang, kemudian ada yang diatur,” ujar Budi saat peluncuran Akselerasi Produk Lokal Shopee di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Untuk produk yang masuk kategori impor diatur, importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis yang membidangi komoditas tersebut.
Budi mencontohkan pakaian jadi dan produk tekstil sebagai salah satu komoditas yang masuk dalam kategori tersebut. Produk-produk itu membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum dapat didatangkan dari luar negeri.
Pemerintah Petakan Produk yang Ganggu UMKM
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah produk impor yang dinilai terlalu kuat bersaing dengan barang produksi UMKM dalam negeri.
Masuknya produk dengan harga kompetitif dapat membuat pelaku usaha lokal menghadapi tekanan ganda, mulai dari penurunan penjualan hingga kesulitan bersaing dari sisi harga.
Karena itu, Kemendag bersama Kementerian UMKM akan memetakan komoditas impor yang paling berdampak terhadap keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Budi mengatakan hasil pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan yang lebih tepat.
“Kira-kira produk apa saja yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus,” katanya.
Namun, keputusan mengenai kebijakan impor tidak dapat ditentukan oleh Kemendag seorang diri. Pemerintah perlu melibatkan kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap industri dan komoditas terkait.
Kementerian teknis dinilai memiliki data yang lebih lengkap mengenai kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, hingga besarnya kekurangan pasokan yang harus dipenuhi melalui impor.
“Berapa kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” jelas Budi.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasokan dalam negeri dan perlindungan terhadap industri lokal.
Evaluasi kebijakan impor diharapkan tidak hanya menjaga ketersediaan barang di pasar, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk memperkuat produksi, memperluas pasar, dan bersaing dengan produk dari luar negeri.











