triggernetmedia.com – Upaya membawa emas secara ilegal ke luar negeri kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Bea dan Cukai menggagalkan dua kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar.
Kasus tersebut melibatkan tujuh warga negara China dan satu warga negara Indonesia (WNI). Dua modus berbeda ditemukan dalam penindakan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Aviation Security (Avsec).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Emas 24 Karat Disembunyikan di Tubuh
Kasus pertama terungkap setelah petugas mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang. Pemeriksaan kemudian menemukan emas dalam bentuk batangan, serbuk berbentuk silinder, serta benda menyerupai telur di dalam tas jinjing.
Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh barang tersebut merupakan emas dengan kadar 99,99 persen atau setara 24 karat.
Kecurigaan petugas kemudian berkembang terhadap sejumlah penumpang lainnya. Hasil pemeriksaan menemukan emas disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk dimasukkan ke rongga tubuh, ditempelkan menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi, serta diselipkan di dalam tas.
Ketujuh pelaku merupakan WNA China yang akan terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Ketujuh WNA tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Modus Kedua Libatkan Petugas Ground Handling
Belum selesai dengan kasus pertama, petugas kembali menemukan upaya penyelundupan emas pada malam harinya.
Sekitar pukul 19.40 WIB, seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus operasional karyawan atau loading dock. Jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan X-Ray yang berlaku bagi penumpang melalui jalur normal.
Emas kemudian diserahkan kepada seorang penumpang WNI yang akan berangkat menuju Dubai dengan penerbangan EK357.
Petugas yang telah memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan Indonesia.
Dari ransel dan koper kabin, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,357 kilogram dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Untuk mengusut lebih jauh asal-usul emas, Bea dan Cukai menyerahkan pengembangan kasus kepada Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM.
Warga Diingatkan Patuhi Ketentuan Ekspor Emas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan dan aturan ekspor.
Aturan barang bawaan penumpang di antaranya mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 yang telah diubah melalui PMK 34 Tahun 2025.
Sementara itu, PMK 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Karena itu, penumpang yang membawa emas ke luar negeri diminta melaporkannya kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar telah dipenuhi, serta memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan.
Dua pengungkapan dalam waktu singkat tersebut menjadi perhatian karena pelaku menggunakan cara yang semakin beragam, mulai dari menyembunyikan emas pada tubuh hingga memanfaatkan akses khusus di lingkungan operasional bandara.










