triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran (TA) 2025. Utang tersebut berasal dari berbagai kebutuhan operasional saat lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, tunggakan tersebut mencakup sejumlah pos belanja, mulai dari pembangunan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
“Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki tagihan kepada BGN karena belum semuanya bisa kami bayarkan. Saat ini masih dalam proses,” ujar Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan rekapitulasi tunggakan TA 2025, kewajiban terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur yang dibiayai APBN dengan nilai mencapai Rp1,04 triliun.
Selain itu, BGN juga masih memiliki utang untuk jasa lainnya, termasuk penyelenggaraan acara (event organizer) dan publikasi, sebesar Rp330,4 miliar. Tunggakan lain meliputi belanja sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp111,6 miliar serta bantuan pemerintah untuk program MBG sebesar Rp100,6 miliar.
Laporan keuangan juga mencatat tunggakan untuk kebutuhan operasional harian, seperti pengadaan seragam, call center, perlengkapan makan, hingga sendok dengan nilai Rp16,1 miliar.
BGN juga masih memiliki kewajiban kepada Universitas Pertahanan (Unhan) sebesar Rp7,3 miliar terkait pengiriman barang. Selain itu terdapat tunggakan sewa kendaraan insidentil senilai Rp121 juta dan honor narasumber bimbingan teknis penjamah makanan sebesar Rp812 juta.
Agustina menjelaskan, pencairan pembayaran tunggakan tersebut masih menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, setiap tagihan harus melalui tahapan peninjauan berdasarkan besaran nilainya, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat internal, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain utang yang telah masuk proses verifikasi, BGN juga mencatat adanya sengketa tagihan senilai Rp743,3 miliar. Nilai tersebut hingga kini belum diakui sebagai kewajiban resmi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan DJA Kementerian Keuangan.
Meski dihadapkan pada beban utang yang besar dan proses verifikasi yang panjang, Agustina memastikan BGN terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar seluruh kewajiban kepada para penyedia barang dan jasa dapat segera diselesaikan.
“Tapi Insyaallah kami akan lunasi. Kami akan selesaikan di tahun 2026 ini,” tegasnya.










