triggernetmedia.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri periode 2020–2024. Menurut Hotman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Tanya kepada Kapolri, kenapa tidak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo? Saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menilai Febrie merupakan salah satu figur penting dalam pemerintahan, terutama sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut telah berkontribusi menyetor Rp430 triliun ke kas negara melalui penegakan hukum.
“Bayangkan orang yang menjadi kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit kepada presiden,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tuduhan terhadap Febrie tidak berdasar. Menurutnya, keputusan mendampingi mantan Jampidsus tersebut bukan didorong faktor materi.
“Saya tidak mengharapkan uang dari mantan Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia membayar saya mahal. Tarif saya termasuk yang paling tinggi di Indonesia,” kata Hotman.
Ia mengaku siap menghadapi berbagai kritik atas keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie.
“Bagi followers saya yang bertanya kenapa Hotman membela beliau, silakan saja. Saya ambil risiko itu. Tapi di mana logikanya seorang bawahan presiden menetapkan bawahan lain yang menjadi kebanggaan presiden sebagai tersangka dan mempermalukannya?” ucapnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri. Hotman menyebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya dan seluruhnya telah dijawab.
“Sebanyak 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang turut menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dan kasus PT Krakatau Steel, belum diperiksa.
Menurut Hotman, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian.
“Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut penerimaan uang itu tidak ada,” tegasnya.











