triggernetmedia.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait skema penyertaan modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kawasan jasa keuangan berstandar internasional tersebut direncanakan dibangun di Bali sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan keterlibatan Danantara dalam proyek tersebut masih menunggu arahan resmi pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan.
“Kami diminta sebagai salah satu yang mungkin harus ikut berpartisipasi. Tapi nantinya kita tunggu dulu dari pemerintah. Kalau bisa nanti mungkin dari sisi Kemenkeu nanti mungkin bisa memberi arahan,” kata Pandu kepada wartawan.
Menurutnya, langkah operasional Danantara akan bergantung pada kebijakan pemerintah mengingat regulasi pembentukan PFII masih dalam pembahasan bersama DPR.
PFII dirancang sebagai kawasan ekonomi dan jasa keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional. Kehadirannya diharapkan mampu menarik investasi global, memfasilitasi layanan family office, serta menjadi pusat pendanaan bagi berbagai proyek strategis nasional.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk meningkatkan daya saing kawasan tersebut. Salah satunya adalah penerapan sistem hukum yang mengacu pada standar internasional atau common law guna memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dari sisi tata kelola, PFII akan dipimpin oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diketuai seorang gubernur. Lembaga ini akan diawasi oleh Dewan Pertimbangan yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan nonfiskal bagi pelaku usaha internasional, mulai dari fasilitas keimigrasian, izin tinggal, golden visa, hingga penggunaan mata uang asing dan pelaporan keuangan dalam bahasa asing.
Salah satu daya tarik utama PFII adalah paket insentif perpajakan yang tengah dibahas dalam RUU. Pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan masa berlaku maksimal 50 tahun. Insentif tersebut akan diberikan berdasarkan besaran investasi, sektor usaha, serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Tak hanya itu, regulasi juga mengatur kemungkinan pemberian fasilitas berupa pembebasan atau keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk.
Pilarmas Investindo Sekuritas menilai insentif fiskal tersebut berpotensi meningkatkan arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
Meski demikian, perusahaan sekuritas tersebut mengingatkan pemerintah agar tetap memperhitungkan potensi penurunan penerimaan pajak pada tahap awal implementasi. Risiko tersebut perlu diimbangi dengan efek berganda dari meningkatnya aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta tambahan penerimaan negara dalam jangka panjang agar manfaat proyek tetap lebih besar daripada biaya fiskal yang dikeluarkan.











