triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban aktivitas layang-layang pada Minggu (5/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga layang-layang dan dua gelondongan benang yang ditemukan di sejumlah titik di Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” kata Ahmad.
Operasi berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 10 personel Satpol PP dan dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas layang-layang.
Hasilnya, satu layang-layang diamankan di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, sekitar Hotel Mahkota.
Menurut Ahmad, penertiban akan dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif menekan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.










