triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan data kependudukan untuk memperkuat perlindungan identitas dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan itu bertujuan menutup celah registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).
Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor pelanggan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, warga negara asing (WNA) menggunakan nomor pelanggan, paspor atau dokumen izin tinggal yang sah, serta verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.
Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki data biometrik mandiri akan diverifikasi menggunakan data biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun secara daring melalui aplikasi dan situs resmi penyelenggara layanan seluler. Komdigi menyebut proses verifikasi biometrik secara mandiri dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Untuk menjamin keamanan data pribadi, pemerintah mewajibkan operator menerapkan sistem pengenalan wajah yang memenuhi standar internasional ISO/IEC 30107-3 terkait Presentation Attack Detection (PAD) serta ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada awal Juli 2026, Komdigi menemukan belum seluruh operator menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh. Pemerintah juga masih menemukan praktik aktivasi kartu perdana sebelum dijual kepada pelanggan.
Atas temuan tersebut, Komdigi memberikan teguran kepada PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. dan PT Indosat Tbk. Kedua operator diminta segera menyelesaikan kendala teknis dalam waktu 24 jam.
Komdigi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menghentikan akses validasi manual tanpa biometrik.
Berdasarkan Pasal 32 Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, aturan ini memiliki masa transisi selama enam bulan sejak ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan akan berlaku penuh mulai 19 Juli 2026. Setelah masa transisi berakhir, pemerintah menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada operator yang masih melayani aktivasi nomor seluler secara tidak sesuai ketentuan.











