triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan proses pendataan masih berlangsung karena jumlah yayasan yang menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebar di berbagai daerah.
“Kalau perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya menggeledah kantor BGN, tetapi juga sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman para tersangka.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga kediaman para tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP dan laptop serta lainnya,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi yayasan yang menjadi mitra SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos dan memperoleh penugasan.
Selain itu, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur mark up.




