triggernetmedia.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikal melalui media sosial dan game online. Mayoritas korban masih berusia sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, mengatakan penyebaran radikalisme kini semakin masif di ruang digital.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” kata Titi di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut Titi, konten radikal menyebar lewat media sosial, platform video, aplikasi percakapan, hingga fitur obrolan pribadi dalam game online. Ia menilai pola penyebaran itu semakin sulit diawasi karena menggunakan pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup.
Titi mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran konten dan penegakan hukum. Keluarga tetap menjadi benteng utama untuk mencegah anak terpapar radikalisme digital.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan sosialisasi, advokasi, serta pelatihan deteksi dini paham radikal kepada orang tua, guru, dan anak. Namun upaya itu dinilai masih perlu diperluas.
Direktur ICT Watch Indriyatno Banyumurti mengatakan pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti platform yang digunakan anak dan remaja.
“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” kata Indriyatno.




