triggernetmedia.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 29 April 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Juru Bicara pengadilan, Endah Wulandari, memastikan persidangan berjalan sesuai jadwal.
“Tidak ada perubahan, sidang berlangsung,” ujar Endah.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Empat anggota TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
Endah mengatakan para terdakwa akan dihadirkan langsung di persidangan. Ia juga menjamin proses hukum berlangsung profesional, independen, imparsial, serta transparan.
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.











