triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Hinca menilai, pendekatan ini dapat mengubah peredaran ganja yang selama ini ilegal menjadi aktivitas yang terkontrol oleh negara.
“Supaya tidak gelap, dibuat terang. Kita buat kawasan khusus, semacam Kawasan Ekonomi Khusus ganja medis,” ujarnya.
Ia mengusulkan wilayah kepulauan, khususnya Maluku, sebagai lokasi KEK tersebut. Menurutnya, kawasan itu memiliki nilai historis sebagai pusat rempah-rempah dunia.
“Kalau ditanya di mana, saya usulkan di Maluku. Ganja medis ini bagian dari rempah,” katanya.
Selain sebagai pusat produksi dan riset, Hinca juga mengusulkan agar fasilitas rehabilitasi pengguna narkotika ditempatkan di kawasan tersebut.
Menurut dia, pendekatan berbasis lingkungan alam dapat mendukung proses pemulihan.
“Rehabilitasi bisa dilakukan di sana, jauh dari kota, dengan pengawasan maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, skema KEK ganja medis berpotensi menjadi sumber penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan lembaga penegak hukum seperti BNN.
“Kalau ini berjalan, harusnya ada sumber anggaran baru untuk memperkuat penanganan narkotika,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah melakukan kajian.
“Kita masih menunggu risetnya. Ini penting sebagai dasar kebijakan,” ujarnya.
Ia juga membandingkan dampak ganja dengan narkotika jenis lain, serta mencontohkan praktik di Thailand yang telah mengatur ganja untuk kepentingan medis.
Hinca menegaskan Fraksi Demokrat akan mendorong usulan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, serta mengusulkan agar pembahasannya segera dipercepat melalui inisiatif DPR.




