triggernetmedia.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menggeledah 14 lokasi terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang melibatkan Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Sebanyak 10 lokasi berada di Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka, serta rumah saksi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain itu, tiga lokasi penggeledahan berada di Kalimantan Tengah, termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, alat berat, serta kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Anang menyebut Samin Tan merupakan beneficial owner PT AKT. Ia diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang berlangsung pada 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.




