triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada aturan yang berlaku. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Kalau secara wajibnya memang H-7,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pemerintah, kata dia, tengah merampungkan surat edaran terkait pelaksanaan THR yang masih dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah koordinasi selesai.
Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha dan tidak boleh diabaikan. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut langkah tersebut penting untuk memberi kepastian ekonomi bagi pekerja serta mencegah praktik PHK sepihak menjelang hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said Iqbal.




