Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Pemerintah Pastikan THR Pekerja Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

Regulasi dan kepastian pembayaran THR pekerja

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Februari 2026
in Ekonomi, Headline, Industri, Kesra, Nasional, News
0
Pemerintah Pastikan THR Pekerja Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada aturan yang berlaku. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Kalau secara wajibnya memang H-7,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Pemerintah, kata dia, tengah merampungkan surat edaran terkait pelaksanaan THR yang masih dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah koordinasi selesai.

Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha dan tidak boleh diabaikan. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut langkah tersebut penting untuk memberi kepastian ekonomi bagi pekerja serta mencegah praktik PHK sepihak menjelang hari raya.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said Iqbal.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan THR Idulfitrihak pekerja Lebarankementerian ketenagakerjaanKSPIMenaker YassierliPembayaran THRPermenaker THRPP PengupahanSaid Iqbalsanksi perusahaan tidak bayar THRTHR 2026THR wajib H-7upah dan THR buruh
Previous Post

Seleksi CPNS 2026 Belum Final, Pemerintah Fokus Hitung Formasi dan Anggaran

Next Post

Konflik Kartel di Meksiko Picu Pergeseran Jalur Narkotika ke Indonesia

Next Post
Konflik Kartel di Meksiko Picu Pergeseran Jalur Narkotika ke Indonesia

Konflik Kartel di Meksiko Picu Pergeseran Jalur Narkotika ke Indonesia

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600