triggernetmedia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana masyarakat dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan secara bertahap pada 19–20 Februari 2026. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu (19/2/2026), penyidik menyita dua unit kantor PT DSI di lantai 12 Prosperity Tower. Sehari kemudian, satu unit kantor lainnya serta satu unit ruko milik perusahaan afiliasi turut diamankan. Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan manajemen gedung dan kuasa hukum para tersangka.
Menurut Ade, penyitaan merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset guna kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian para korban.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Penyidik menduga dana para pemberi pinjaman disalurkan tidak sesuai peruntukan melalui skema proyek fiktif.
Bareskrim mencatat sekitar 15.000 orang menjadi korban dalam kasus ini. Selain penyitaan aset, penyidik juga memblokir 63 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.




