triggernetmedia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 38 emiten karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) hingga batas waktu 31 Desember 2025. Keputusan tersebut diumumkan BEI pada 30 Januari 2026.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyebutkan bahwa emiten-emiten tersebut melanggar ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya Pasal V.1.1 dan/atau V.1.2 yang mengatur jumlah saham yang dimiliki publik. Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Namun hingga akhir masa pemantauan, kewajiban free float tersebut belum dipenuhi,” tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Senin, 2 Februari 2026.
Atas kondisi itu, BEI melanjutkan sanksi dengan menghentikan sementara perdagangan saham emiten terkait sampai periode pemantauan berikutnya. Suspensi diberlakukan di seluruh pasar atau terbatas pada pasar reguler dan tunai, sesuai dengan ketentuan masing-masing emiten.
Sejumlah emiten yang terkena suspensi antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), hingga PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB).
BEI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan perdagangan serta melindungi kepentingan investor di pasar modal.




