triggernetmedia.com – Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia setelah ditetapkan Kementerian Kebudayaan pada Desember 2025. Kedua tradisi khas Kota Pontianak itu kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal yang mulai terdesak oleh perubahan sosial dan urbanisasi.
“Status WBTb harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk memastikan tradisi ini tetap dipraktikkan, bukan hanya disimpan sebagai arsip budaya,” kata Amirullah, Rabu (28/1/2026).
Menurut dia, pemerintah kota akan mendorong pelestarian melalui jalur pendidikan, kegiatan komunitas, serta integrasi dalam agenda pariwisata daerah. Kue Batang Burok dinilai memiliki potensi dikembangkan sebagai ikon kuliner tradisional, sementara Tari Timang Banjar dapat diperluas dalam panggung seni dan festival budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menyebut, proses pengusulan WBTb melibatkan dokumentasi sejarah, praktik sosial, serta peran komunitas budaya yang masih aktif.
“Ke depan, kami ingin budaya ini dikenalkan sejak usia sekolah agar regenerasi pelaku budaya bisa terus berjalan,” ujarnya.
Penetapan ini juga diharapkan memperkuat posisi Pontianak sebagai kota multikultural di Kalimantan Barat yang menyimpan tradisi lintas etnis, khususnya Melayu dan Banjar, yang berkembang berdampingan dalam kehidupan perkotaan.




