triggernetmedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan mandatori biodiesel B50 belum diberlakukan pada 2026. Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan kebijakan B40 yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan insentif dan alokasi biodiesel pada tahun ini masih mengacu pada kebijakan B40.
“Namun yang menjadi acuan insentif dan alokasi saat ini mengacu dulu ke 40 persen,” kata Eniya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana insentif program B40 pada 2026 berada di kisaran Rp 51 triliun, relatif sama dengan tahun sebelumnya. Adapun alokasi biodiesel untuk sektor public service obligation (PSO) mencapai 7,45 juta kiloliter, sementara non-PSO sebesar 8,19 juta kiloliter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan B50 memerlukan kajian lanjutan dengan mempertimbangkan selisih harga bahan bakar minyak dan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun internasional.
“Kita akan selalu melihat perbedaan harga antara fuel oil, BBM, dan kelapa sawit. Kajian B50 tetap berjalan, uji coba otomotif juga lanjut,” ujar Airlangga.
Meski mandatori B50 belum diterapkan, pemerintah tetap melanjutkan uji coba penggunaan biodiesel dengan campuran 50 persen di sektor otomotif. Keputusan penerapan penuh B50 akan ditentukan setelah hasil uji teknis dan evaluasi dampak ekonomi selesai dilakukan.




