triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), Senin (22/12/2025). Tri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.
Penahanan dilakukan setelah Tri menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tri untuk 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, Tri sebelumnya sempat melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Dalam upaya tersebut, mobil yang dikendarai Tri disebut hampir mencederai petugas KPK yang melakukan pengejaran.
“Tim dalam kondisi aman dan terhindar dari kecelakaan,” ujar Budi.
Menurut Budi, KPK masih mendalami peran Tri dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga akan melihat kemungkinan pengembangan perkara, termasuk terkait peristiwa saat yang bersangkutan melarikan diri.
“Nanti akan dilihat sesuai dengan perkembangan penyidikan,” katanya.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman (APN) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB).




