triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons singkat, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan penuh Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya saat dihubungi ANTARA, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto sejauh ini masih berlangsung.
“Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan dan sedang dalam proses pengajuan banding,” ucap Budi kepada awak media di Jakarta pada malam yang sama.
Latar Belakang Kasus Hasto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk tersangka buronan Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai PAW menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Namun dalam dakwaan lain, yakni perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti bersalah.
DPR Setujui Amnesti
Pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 Terpidana. Persetujuan DPR RI terhadap surat tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis malam di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR tersebut juga dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta sejumlah pimpinan Komisi I dan III DPR.




