triggernetmedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut dan belum mengetahui kabar tersebut sebelumnya. Saat dihubungi wartawan, ia mengaku baru mendapat informasi dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya mesti rapat dulu untuk memberikan tanggapan. Saya malah belum tahu informasi ini,” ujar Ari, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, jika kabar tersebut benar, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap atensi dari pemerintah dan DPR.
“Kalau memang benar, kami ucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah dan DPR. Tapi sikap resmi kami masih akan dirapatkan lebih dulu, karena abolisi tentu punya konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ari juga mengatakan bahwa dirinya baru akan menyampaikan informasi ini kepada Tom Lembong pada Jumat (1/8/2025).
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
Dukungan terhadap abolisi disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). Rapat dihadiri unsur pimpinan DPR, fraksi-fraksi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers usai rapat.
Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengusulkan pertimbangan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kasus Korupsi Importasi Gula
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Selain itu, Tom juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun penjara.




