triggernetmedia.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa setiap dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikasi sebelum bisa menyalurkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjamin keamanan dan mutu pangan dalam program prioritas nasional tersebut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas mengawasi produk akhir, tetapi juga terlibat dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana dan sertifikasi sarana produksi di seluruh jaringan dapur umum MBG.
“BPOM memiliki tanggung jawab penting dalam penyediaan dan pengembangan kapasitas SDM pelaksana serta sertifikasi sarana produksi program MBG,” kata Taruna dalam rapat koordinasi tingkat menteri bersama Kemenko Pangan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Fokus pada Keamanan dan Higiene
Untuk menjamin mutu pangan olahan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat, BPOM menerapkan serangkaian penilaian terhadap SPPG. Penilaian mencakup kondisi lingkungan dapur, sanitasi peralatan, higiene personal, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian hama, hingga pengelolaan limbah.
“Proses ini menjadi kunci dalam mencegah risiko keracunan pangan massal dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Taruna.
BPOM menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada hasil akhir, melainkan juga menyentuh seluruh proses produksi. Dengan demikian, pendekatan lintas sektor menjadi mutlak diperlukan.
Taruna berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun menjadi landasan hukum kuat bagi pelaksanaan program MBG secara terintegrasi dan akuntabel.
Draf Perpres Segera Ditetapkan
Saat ini, panitia antar-kementerian telah menyusun draf rancangan Perpres yang mencakup 7 bab, 15 bagian, dan 48 pasal. Substansinya meliputi penyelenggaraan program MBG, peran pemerintah daerah, pemantauan dan evaluasi, mekanisme pendanaan, serta ketentuan hukum lainnya.
Program MBG merupakan salah satu program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun hingga kini, belum tersedia regulasi resmi sebagai acuan pelaksanaan yang efektif dan berkelanjutan.
Target 82,9 Juta Penerima
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program MBG. Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada November 2025.
“Untuk mencapai 82,9 juta itu memang harus kita orkestrasi ke seluruh pihak yang terlibat,” ujar Zulkifli.
Ia menyebut bahwa meski program berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, keberhasilan MBG sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam hal pendanaan, infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia.





