Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Maret 2025
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

Anggota TNI [BBC]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan sejumlah pasal yang menarik dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi Undang-Undang TNI. Setidak ada tiga pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.

Diketahui, Pemerintah lewat Menteri Pertahanan sudah menyerahkan DIM RUU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Sedangkan dalam kesempatan yang sama DPR sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.

“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri; dan.

“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Suara.com/Novian)
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Suara.com/Novian)

Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

“Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” katanya.

Sementara, kata TB, untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” ujarnya.

Selain itu, kata TB, pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan  maksimal sebagai berikut:

  1. Tamtama 56  tahun
  2. Bintara 57 tahun
  3. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
  4. Kolonel 59 tahun
  5. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
  6. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
  7. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam proses revisi UU TNI, TB sendiri menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Legislator PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025).

Dalam rapat ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # revisi UU TNIDIMDPRtb hasanuddinTNItni isi jabatan sipil
Previous Post

Kini PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

Next Post

Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Curah Hujan Masih Rendah, Waspada Meningkatnya Potensi Titik Api 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 Juli 2026
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

19 Juli 2026
Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

19 Juli 2026

Recent News

Curah Hujan Masih Rendah, Waspada Meningkatnya Potensi Titik Api 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 Juli 2026
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

19 Juli 2026
Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development