triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengungkapkan pengelolaan sampah di daerah sangat penting demi menjaga kesehatan lingkungan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak akan terus berupaya dalam pengolaan sampah di khususnya di Kabupaten Landak secara bertahap dengan melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah termasuk juga dengan pengembangan SDM, penyediaan sarana dan prasarana yang baik, dan lain sebagainya,” ungkap Gutmen usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024. Rakor tersebut mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah”. Bertempat di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta. Kamis (12/12).
Gutmen membeberkan, sesuai dengan pembahasan pada rakornas tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak akan menyusun peta jalan (roadmap) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah dalam kurun waktu 6 bulan sejak rencana aksi nasional ini disepakati sejak Kamis (12/12).
“Saya berharap dengan disusunnya roadmap ini, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan bisa terwujud serta masyarakat khususnya di Kabupaten Landak akan lebih peduli dan sadar akan kesehatan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” kata Gutmen.
Gutmen mengajak kepada semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Landak untuk menciptakan Kabupaten Landak yang bersih dan asri.
“Saya mengajak kepada semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi menyatukan tenaga dan pikiran dalam pengelolaan sampah sehingga lingkungan kita semakin bersih, dan asri,” imbau Gutmen.
Rakornas ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara Pemerintah Pusat dan Daerah sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Turut hadir Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup, Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3, Deputi Bidang Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Cipta karya Kementerian PU, Gubernur Se-Indonesia, Bupati/Walikotas se-Indonesia dan Para Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia dan undangan lainnya.
Sumber: Diskominfo Landak



