Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kesra

Respons Lima Rekomendasi Pansus Haji, Kemenag: Intinya Revisi Regulasi untuk Perbaikan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Oktober 2024
in Kesra, Nasional, Parlementaria, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Respons Lima Rekomendasi Pansus Haji, Kemenag: Intinya Revisi Regulasi untuk Perbaikan

Ilustrasi Sidang Pansus Haji di DPR, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bagaskara]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji mempresentasikan hasil kerjanya dalam Sidang Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Nusron Wahid menyampaikan lima rekomendasi utama terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Related posts

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Minta Maaf

4 Juni 2026
KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

4 Juni 2026

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, merespons rekomendasi Pansus yang menyarankan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Revisi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini, termasuk perubahan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

“Kementerian Agama sejak awal telah meminta revisi, terutama untuk UU No. 8 Tahun 2019. Perubahan ini sangat dibutuhkan, terutama terkait dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” kata Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto.

Arab Saudi, menurutnya, sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dengan menggunakan kalender Hijriah, sedangkan Indonesia mengelola programnya berdasarkan kalender Masehi.

Ketidaksinkronan ini mempengaruhi pengambilan keputusan dan persiapan penyelenggaraan haji, yang memerlukan penyesuaian dalam regulasi.

Sunanto juga menyoroti persoalan biaya jemaah penggabungan mahram (pendamping) yang disamakan dengan jemaah reguler, meskipun masa tunggunya lebih singkat. Hal ini, menurutnya, perlu diatur lebih adil dalam revisi regulasi mendatang.

Rekomendasi kedua menyentuh soal perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama haji khusus dan kuota tambahan.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Sunanto. [Kemenag]
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Sunanto. [Kemenag]

Menurut Cak Nanto, sistem penetapan kuota yang ada saat ini sudah bersifat terbuka, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019, terutama dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.

“Kemenag juga memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia beberapa kali mendapatkan tambahan kuota haji, dan pembagiannya berbeda tiap tahun. Pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam rekomendasi ketiga, Pansus mendorong peningkatan peran negara dalam mengontrol penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Sunanto menyambut baik hal ini, dengan menyebutkan bahwa Kemenag telah melakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Umrah. Ke depan, pengawasan ini bisa diperluas ke haji khusus.

Rekomendasi keempat Pansus menyarankan penguatan peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pansus juga mengusulkan agar pengawasan eksternal melibatkan BPK, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.

“Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, baik internal maupun eksternal. Bahkan, dalam layanan akomodasi di Arab Saudi, ada klausul kontrak yang memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia terlibat dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelas Sunanto.

Rekomendasi kelima Pansus menekankan pentingnya figur Menteri Agama yang kompeten dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Menanggapi hal ini, Sunanto menegaskan bahwa pemilihan Menteri Agama adalah hak prerogatif Presiden. Namun, ia juga mengapresiasi kinerja Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Men yang dinilai berhasil dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan ibadah haji.

Selama masa jabatan Gus Men, banyak capaian yang diraih, seperti program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), sertifikasi tanah wakaf, dan peningkatan prestasi siswa madrasah. Selain itu, indeks layanan KUA dan kerukunan umat beragama juga mengalami peningkatan signifikan.

Dengan lima rekomendasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depan akan semakin baik dan lebih transparan, serta regulasi yang ada akan lebih relevan dengan dinamika yang terjadi di Arab Saudi.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pansus haji# SunantoDPRKemenag
Previous Post

Sisi Lain Prabowo Subianto yang akan Dilantik Menjadi Presiden RI

Next Post

Ditinggal Mundur Dua Menteri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Dan Airlangga Jadi Plt Mendes-Menaker

Next Post
Ditinggal Mundur Dua Menteri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Dan Airlangga Jadi Plt Mendes-Menaker

Ditinggal Mundur Dua Menteri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Dan Airlangga Jadi Plt Mendes-Menaker

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Minta Maaf

4 Juni 2026
KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

4 Juni 2026
Pengawasan BGN Akan Diperkuat dari Perencanaan hingga Audit

Pengawasan BGN Akan Diperkuat dari Perencanaan hingga Audit

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Divonis 4,5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Minta Maaf
  • KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi
  • Pengawasan BGN Akan Diperkuat dari Perencanaan hingga Audit

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Minta Maaf

4 Juni 2026
KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600