Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Juli 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur saat hendak menjalani persidangan. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengaku sangat prihatin atas adanya putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti. Pasalnya vonis tersebut sulit diterima akal sehat.

“Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan,” kata Didik Mukrianto, Kamis (25/7/2024).

Ia menilai, jika adanya vonis tersebut bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

“Untuk itu saya berharap Jaksa melakukan upaya banding agar korban mendapat keadilan sesungguhnya,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terus meningkatkan pengawasanya, termasuk kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

“Dan putusan ini juga layak dilakukan eksamanasi untuk menjaga konsistensi lahirnya putusan berkualitas dan berkeadilan,” tambah dia.

Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ronald tannur# vonis bebas ronald tannurDidik Mukrianto
Previous Post

Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

Next Post

PDIP Akan Siapkan Kiai Marzuki dan Risma Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
PDIP Akan Siapkan Kiai Marzuki dan Risma Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

PDIP Akan Siapkan Kiai Marzuki dan Risma Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development