Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Gazalba Saleh Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, dari Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Hingga Lunasi Cicilan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Mei 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hakim Gazalba Saleh Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, dari Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Hingga Lunasi Cicilan

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp 25 miliar.

Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa KPK.

Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.

Sementara dalam perbuataan penerimaan gratifikasi, Gazalba disebut menerima uang Rp 650 juta bersama Ahmad Riyad dari seorang bernama Jawahirul Fuad.

Pemberian uang itu dilakukan Jawahirul untuk lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya dalam perkara pengolaan limbah B3 tanpa izin lewat usaha miliknya UD Logam Jaya. Jawahirul pada perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Di Pengadilan Negeri Jombang Jawahirul divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara pada 7 April 2021. Vonis itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.

Setelah melalui perantara Ahmad Riyada, Jawahirul berkomunikasi dengan Gazalba. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.

Putusan kasasi dibacakan di MA pada 6 September 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul dan dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.

Saat dijadikan tersangka, KPK meyebut Gazalba diduga menerima uang Rp 15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.

Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.

Sumber: Suara.com

 

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Gazalba Saleh# Gazalba Saleh Hakim Agung# Hakim Agung Gazalba Saleh# kasus suap hakim gazalba saleh# kasus tppu hakim gazalba saleh
Previous Post

Jalin Kebersamaan, TP-PKK Pontianak Gelar Halalbihalal

Next Post

Parah, Hakim Gazalba Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Parah, Hakim Gazalba Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M

Parah, Hakim Gazalba Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pentingnya Penguatan Sinergi Pemerintahan Daerah Lewat ASWAKADA

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemerintahan Daerah Lewat ASWAKADA

23 Juli 2026
Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak pada Puncak HAN 2026

Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak pada Puncak HAN 2026

23 Juli 2026
Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026

Recent News

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemerintahan Daerah Lewat ASWAKADA

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemerintahan Daerah Lewat ASWAKADA

23 Juli 2026
Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak pada Puncak HAN 2026

Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak pada Puncak HAN 2026

23 Juli 2026
Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development