triggernetmedia.com – Data terbaru yang dirilis oleh berbagai pengadilan agama di Indonesia menunjukkan peningkatan jumlah perceraian di tujuh kota utama.
Fenomena ini tidak hanya mencatat tingkat perceraian yang tinggi tetapi juga menyoroti pertumbuhan jumlah janda muda di Indonesia.
Menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama Serang, Banten, lebih dari 3.000 wanita menjadi janda muda dalam kurun waktu tahun tersebut.
Mayoritas perceraian di Serang didominasi oleh pasangan yang berusia antara 30 hingga 35 tahun, menurut pernyataan resmi dari pengadilan.
Di Lamongan, Jawa Timur, angka perceraian juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Dalam periode Januari hingga Juni 2021, terdapat 1.587 pengajuan perceraian, dengan jumlah gugatan cerai oleh istri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak oleh suami.
Kota lainnya yang juga mengalami peningkatan kasus perceraian adalah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan Pengadilan Agama setempat mencatat 4.027 perkara perceraian dalam beberapa bulan terakhir.
Mayoritas kasus ini adalah cerai gugat.
Selain itu, Tegal, Jawa Tengah, juga mengalami tren serupa. Pada tahun 2020, tercatat 3.593 kasus perceraian, dengan sebagian besar terbagi antara cerai talak dan cerai gugat.
Majalengka, Jawa Barat, juga tidak luput dari tren ini.
Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka mencatat lebih dari 3.000 pasangan suami istri yang bercerai, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Di Garut, Jawa Barat, peningkatan kasus perceraian sebesar 5% terjadi pada tahun 2021, mencapai sekitar 5.700 kasus.
Faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan rendah, dan masalah komunikasi menjadi penyebab utama.
Terakhir, Brebes, Jawa Tengah, juga mencatat ribuan kasus perceraian sebelum tahun 2022.
Data dari Pengadilan Agama Brebes menunjukkan 4.358 wanita menjadi janda baru dalam kurun waktu Januari hingga November 2021.
sumber: viva.co.id










