triggernetmedia.com – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam sering kali bingung mengenai hukum menyikat gigi.
Pertanyaan mengenai apakah menyikat gigi membatalkan puasa atau tidak sering kali muncul, dan pandangan ulama pun beragam.
Menurut hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, umat Islam diminta untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi saat berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu berpuasa, janganlah ia berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) berlebih-lebihan, dan jika ia diperintahkan untuk beristinsyaq, hendaknya ia beristinsyaq dengan ringan.”
Prinsip kesehatan dalam Islam juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan tubuh, termasuk kebersihan mulut dan gigi.
Mayoritas ulama sepakat bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi atau sikat gigi yang tidak menghasilkan banyak air tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait penggunaan pasta gigi yang berbusa.
Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan pasta gigi yang berbusa tidak membatalkan puasa, selama seseorang berhati-hati untuk tidak menelan pasta gigi yang berlebihan.
Namun, ada juga pendapat yang lebih berhati-hati, menyarankan untuk menghindari penggunaan pasta gigi yang berbusa selama siang hari saat berpuasa untuk menghindari ketidakpastian.
