triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK terkait akusisi PT Pertamina Persero, lewat PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis.
Berdasarkan perhituangan BPK akuisisi tersebut menyebakan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar Amerika Serikat 2020).
“Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/11/2024).
Karena proses masih penyelidikan, Ali mengaku belum dapat memberberkan kronologi perkaranya secara detail, termasuk pihak yang diduga terlibat.
“Jadi belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P).
Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK terkait akusisi PT Pertamina Persero, lewat PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis.
Berdasarkan perhituangan BPK akuisisi tersebut menyebakan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar Amerika Serikat 2020).
“Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/11/2024).
Karena proses masih penyelidikan, Ali mengaku belum dapat memberberkan kronologi perkaranya secara detail, termasuk pihak yang diduga terlibat.
“Jadi belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P).
Sumber: Suara.com



