Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2023
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen
1.2k
VIEWS
Share on Facebook
triggernetmedia.com – Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara, menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merupakan satu-satunya cara menjelmakan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu dikatakan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Seminar Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) bertema ‘Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa’ pada Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Seminar menghadirkan Pengamat sektor ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy serta Dosen Politik UI Dr Mulyadi sebagai narasumber yang digunakan dimoderatori oleh Dr Ngurah Sucitra, Dosen STIN.

Related posts

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026
Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

24 April 2026

“Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara artinya Konstitusi Indonesia harus kembali kepada Konstitusi yang digunakan dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam,” paparnya.

Untuk itulah, LaNyalla melanjutkan, pentingnya gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Karena sistem bernegara yang digunakan dirumuskan para pendiri bangsa terdapat dalam dalam Konstitusi tersebut.

“Sedangkan Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 jelas mengganti sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan sudah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi lalu justru menjabarkan nilai-nilai individualisme lalu liberalisme barat,” tukas dia lagi.

Sedangkan untuk melihat seperti apa Indonesia yang digunakan dicita-citakan para pendiri bangsa, LaNyalla mengajak untuk membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa yang terdokumentasi secara lengkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini.

Terutama dalam notulensi yang tersebut tercatat rapi, saat para pendiri bangsa bersidang menyiapkan lahirnya negara ini dalam forum BPUPK kemudian PPKI.

“Dalam risalah notulensi jelas disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum yang digunakan terikat dengan filosofi dasarnya, yaitu Pancasila. Artinya Indonesia bukan cuma sekedar negara hukum. Tetapi negara hukum Pancasila,” tegasnya.

Lanjut LaNyalla, hal itu mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam Indonesia. Sehingga Indonesia adalah negara yang dimaksud berketuhanan, negara yang mana berkemanusiaan, negara yang digunakan bersatu dalam kesatuan, negara yang digunakan dipimpin dengan cara kerakyatan dan juga musyawarah. Serta negara yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izaak Doko menjelaskan Pemuda Panca Marga mendapatkan mandat untuk secara konsisten mengimplementasikan jiwa, semangat, lalu nilai-nilai juang 1945 (JSN’45). Salah satu upayanya adalah menjawab persoalan bangsa saat ini.

“Faktanya perjalanan bangsa sudah tak on the track, apalagi setelah dilakukannya amandemen Konstitusi 1 sampai 4. Bagi kami itu cacat hukum. Makanya kami setuju kembali ke UUD 45 naskah asli yang digunakan diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 1945, agar bangsa ini kembali sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” ucapnya.

Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Waketum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang mana membacakan sambutan Ketua Umum LVRI mengapresiasi kegiatan seminar kebangsaan sebab topik yang dimaksud diambil sangat luar biasa.

“Kenapa disebut luar biasa? Karena tema atau topik bahasan telah dilakukan menyentuh kepentingan bangsa. Artinya anak-anak PPM peduli terhadap persoalan bangsa. Artinya anak-anak sudah berada pada posisi di area tempat yang tersebut benar, dimana sebagai anak veteran memang kalian harus memberi solusi. Ini sesuai perjuangan para sesepuh juga senior,” tukasnya.

Pengamat perekonomian politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap 1 sampai 4. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan.

“Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya pada tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis juga konsep dalam mengatur materi muatan UUD,” katanya.

Ichsanuddin Noorsy menggambarkan di area dalam Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen. Ayat satu disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Tetapi di dalam ayat 4 disebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi sektor ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan juga kesatuan ekonomi nasional.

“Kata disusun juga diselenggarakan itu kontradiksi. Disusun artinya ada intervensi negara. Sedangkan diselenggarakan itu negara semata-mata seperti event organizer, menyerahkan ke pasar,” tukas dia.

Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan sejarah berdirinya Indonesia yang tersebut sebenarnya bukan pernah dijajah. Karena yang mana benar-benar dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis lalu lainnya.

“Artinya Indonesia itu dibentuk oleh gabungan negara juga bangsa lama. Mereka ini yang mana dijajah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja kemudian sultan nusantara, merekan itu harus diberi tempat juga kedudukan terbaik dalam bangsa ini,” ujarnya.

Dalam pandangannya, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 45.

Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik, kemudian menguasai Presiden.

“Coba cuma baca serta perhatikan di tempat dalam pasal-pasalnya. Kuasai kegiatan ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di kebijakan pemerintah yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat dalam MPR menjadi pilpres langsung,” tukasnya.

Turut hadir dalam acara itu, Sekjen PPM, Delwan Noer, Sekretaris Wantimpus PPM, Suryo Susilo, para anggota PPM dari berbagai daerah, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa, Pemuda Pancasila, FKPPI, FKPP AL, IPKI, FKPP AU dan juga para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DPD RIPancasila
Previous Post

Anies Sebut Uni Eropa Tak Mungkin Punya Pasukan Perang Yang Kuat, Kenapa?

Next Post

Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan

Next Post
Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan

Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026
Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

24 April 2026
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk, Nusakambangan Jadi Tujuan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk, Nusakambangan Jadi Tujuan

24 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan
  • Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif
  • Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk, Nusakambangan Jadi Tujuan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026
Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

24 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600