triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti sejumlah perubahan dalam sistem penegakan hukum nasional selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pembaruan regulasi hukum pidana hingga penguatan pemberantasan korupsi menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum pemerintah.
Menurut Habiburokhman, arah kebijakan hukum dalam dua tahun terakhir menunjukkan upaya membangun sistem peradilan yang tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga memperhatikan keadilan, perlindungan hak warga negara, dan pemulihan kerugian negara.
Ia berpandangan bahwa berbagai langkah tersebut telah memberikan landasan bagi pembaruan hukum nasional.
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Pembaruan Hukum Pidana Jadi Sorotan
Habiburokhman menempatkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu perkembangan penting dalam reformasi hukum.
Ia menyoroti pemberlakuan kedua regulasi tersebut pada 1 Januari 2026 sebagai momentum perubahan sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, pembaruan tersebut telah lama menjadi kebutuhan sejak awal reformasi, terutama untuk menggantikan ketentuan hukum pidana yang berakar dari masa kolonial.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru membawa perubahan pendekatan dalam pemidanaan, dari yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui pendekatan tersebut, proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dampak kejahatan.
Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilainya penting untuk memperkuat jaminan perlindungan hak warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Ia menekankan bahwa sistem hukum harus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Nilai Pendekatan Aparat Lebih Humanis
Selain pembaruan regulasi, Habiburokhman turut memberikan perhatian terhadap penanganan kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia mengklaim tindakan represif aparat dalam menghadapi penyampaian pendapat di muka umum mengalami penurunan selama pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, pendekatan yang lebih humanis menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Habiburokhman juga menilai sikap Presiden Prabowo terhadap kritik masyarakat mencerminkan upaya pemerintah mempertahankan ruang kebebasan berekspresi.
Ia berpandangan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Meski demikian, klaim mengenai penurunan tindakan represif tersebut merupakan penilaian Habiburokhman dan memerlukan pembuktian melalui data serta pemantauan independen.
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Menghukum Pelaku
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Habiburokhman menilai pemerintah menunjukkan perhatian terhadap upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menyinggung penanganan berbagai perkara korupsi yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah, kementerian, maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus mampu memberikan dampak yang lebih luas daripada sekadar menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku.
Pengembalian aset hasil tindak pidana dinilai menjadi salah satu aspek penting agar kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery),” ungkapnya.
Habiburokhman menilai pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara.
Namun, keberhasilan pemulihan aset tetap perlu dinilai berdasarkan capaian yang terukur, termasuk jumlah aset yang berhasil dikembalikan dan penyelesaian perkara.
Reformasi Hukum Dikaitkan dengan Asta Cita
Habiburokhman menegaskan bahwa berbagai perkembangan di bidang hukum tersebut dinilainya sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo.
Ia secara khusus mengaitkannya dengan poin pertama mengenai penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan ketegasan terhadap pelaku kejahatan.
Ia berharap arah pembaruan hukum tersebut terus dilanjutkan agar sistem peradilan semakin memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.











