triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Febrie meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Febrie juga meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU. Selain itu, ia memohon agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
“(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat,” kata Febrie dalam persidangan.
Ia kemudian meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Febrie turut memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Ia juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ucapnya.
Febrie merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang dakwaannya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam perkara dugaan pemerasan, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang disebut dalam dakwaan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Permohonan pembatalan dakwaan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa untuk mempersoalkan keabsahan surat dakwaan. Penilaian atas nota perlawanan dan kelanjutan perkara selanjutnya bergantung pada putusan majelis hakim.










